SKI Bogor – Meski kerap dianggap memiliki tugas yang sama, DPRD dan Sekretariat DPRD sejatinya memiliki peran yang berbeda dalam struktur pemerintahan daerah. Keduanya saling melengkapi untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.DPRD sebagai lembaga legislatif daerah beranggotakan para wakil rakyat hasil pemilihan umum. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memegang tiga fungsi utama: pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pembahasan dan persetujuan anggaran daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah.Sementara itu, Sekretariat DPRD merupakan perangkat daerah yang berfungsi memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran kegiatan DPRD. Dukungan tersebut mencakup administrasi, keuangan, persidangan, publikasi, hingga dokumentasi. Seluruh layanan ini diberikan untuk memastikan pelaksanaan tugas legislasi berjalan efektif dan tepat waktu.Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertugas menjadi penghubung antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Melalui penyediaan layanan teknis dan informasi, Sekretariat DPRD memastikan seluruh proses persidangan dan agenda kedewanan dapat berlangsung secara profesional.Dengan memahami perbedaan peran tersebut, dapat terlihat bahwa DPRD dan Sekretariat DPRD bekerja berdampingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(rzn)
Peran serta DPRD dan Sekretariat DPRD memiliki peran berbeda namun saling melengkapi








