Perdes Pencegahan Perkawinan Anak Bukan Sekedar Menara Gading Di Lotim ‎

SKI l Lombok Timur-Masifnya Produk Legislasi Di Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Lombok Timur sebagai bentuk Turunan dari Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia  Anak patut diberikan Apresiasi.

Hal Ini menunjukkan betapa Pemerintah Lombok Timur benar-benar menyadari bahwa Kasus Perkawinan Usia Anak di Lombok Timur sudah dalam kondisi sangat menghawatirkan dan bahkan tergolong Darurat.Sebagaimana diketahui bahwa Perkawinan Usia di tinjau dalam segala Aspek lebih banyak dampak Negatif daripada Positifnya.

Dalam Riset yang dilakukan oleh LPA Lombok Timur setidak tidak ada 5 Turunan dampak dari Pernikahan Usia Anak antara lain 1. Menyebabkan terjadinya Kemiskinan, 2. Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 3. Perceraian, 4. Penelantaran Anak dan 5. Anak yang dilahirkan rentan mengalami Stanting.

Maka Adalah langkah tepat yang telah diambil oleh Pemerintah Lombok Timur sebagai upaya preventif dengan menginstruksikan kepada semua Kepala Desa agar membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Persoalannya kemudian adalah apakah Peraturan-peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah mencapai hampir 100 % di 254 desa di Lombok Timur Efektif berlaku…? Hal ini penting agar Prestasi yang sangat Prestisius yang dicapai oleh Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmi dibarengi dengan adanya penurunan angka kasus Perkawinan Anak Di Lombok Timur.

Faktanya nyaris setiap hari kami (LPA Lotim ) dan NGO lainnya yang Konsen pada Perlindungan Anak menerima laporan tentang telah terjadi Perkawinan Anak (Merarik) dari Beberapa desa di Lombok Timur yang notabene telah memiliki Perdes Pencegahan Perkawinan Anak.

Kemudian ‎mengingat lahirnya Peraturan desa Tentang Pencegahan Perkawinan anak di Lombok Timur bersifat Topdown (Instruksi dari atas), maka Pemda melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) harus melakukan langkah-langkah konkrit bersama Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD )  melakukan Sosialisasi sampai  tingkat RT/RW agar masyarakat tahu bahwa di desa Mereka telah lahir Peraturan Desa Tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Maka kami  yakin bahwa sampai saat ini banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui tentang Perdes tersebut.Karena ‎hal yang paling mendasar yang menjadi hambatan dalam upaya Pencegahan Perkawinan anak adalah terkait pemahaman masyarakat tentang budaya Perosesi merarik.

Kemudian sebagian besar masyarakat menjadikan Budaya Merarik sebagai Pintu guna melegalkan peristiwa Perkawinan Anak. Seorang anak yang sudah dibawa merarik wajib hukumnya secara adat untuk dilanjutkan pada jenjang pernikahan, begitulah  pemahaman Masyarakat hingga saat ini, sehingga jika ada pihak yang berupaya menggagalkan atau menunda Perkawinannya maka hal itu di anggab Tabu dan juga akan dianggap menimbulkan Aib keluarga ditengah-tengah masyarakat

.Fakta-fakta ini yang selalu ditemukan oleh LPA Lotim dan NGO-NGO lainnya ketika menangani Kasus Perkawinan Anak. Oleh karenanya Para Tokoh Adat dan Tokoh Budaya di daerah ini harus dilibatkan dan diajak duduk bersama guna meluruskan pemahaman yang masih dangkal ini.

Kecuali itu kasus-kasus anak yang terjerumus pada pergaulan bebas dan bahkan melakukan hubungan badan/seks Bebas menjadi problem yang tidak kalah beratnya dengan konteks Budaya Merarik.adalah  Kasus-kasus Kehamilan yang tidak diinginkan (Hamil diluar nikah ) menjadi pelengkap sebagai kendala dalam mencegah Perkawinan Anak di Lombok Timur.

Dalam konteks ini pelibatan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat diperlukan guna memberikan pemahaman agama pada para remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, demikian pula dengan peran pengawasan dan bimbingan orang tua (Ayah/Ibu) harus dimaksimalkan.

Kita harus sadar bahwa Anak-anak kita hidup dalam kondisi yang berbeda dengan kondisi dizaman kita dahulu.kini kita memasuki Era Globalisasi informasi, Dunia seakan sudah tidak ada batasnya..Hal-hal baik maupun yang buruk dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh anak-anak kita. Jika control kita sangat kurang dalam mengawasi perkembangan putra putri kita maka potensi besar bagi mereka akan menjadi korban maupun pelaku kekerasan dalam berbagai bentuknya.

Sementara ‎yang patut kita syukuri bahwa Lombok Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar meminimalisir terjadinya berbagai bentuk Kekerasan terhadap anak terutama Perkawinan Anak, Namun demikian  jika tidak ada upaya untuk mengwal dan menindak lanjutinya terutama di desa-desa maka Perdes Perkawinan Anak di Lotim hanya Akan menjadi menara Gading atau mercusuar  belaka namun tidak memiliki dampak terutama memberantas peraktik Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Timur.

Penulis
Ketua LPA Lotim,Judan Putrabaya‎

Komentar