SKI | Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2658 BE / 2024 Masehi, Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penyerahan remisi khusus kepada 29 warga binaan yang beragama Buddha dan memenuhi syarat di Wihara Chensakung Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada warga binaan diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu. Remisi dan pengurangan masa pidana yang Warga Binaan dapatkan karena telah mampu mentaati peraturan di Rutan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap dan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural Rutan.
“Kepada seluruh Warga Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, agar Saudara terus memperbaiki diri, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berahlak mulia dan berbudi luhur. Dan saya mengharapkan semoga kita dapat memetik manfaat dari perayaan Hari Raya Trisuci Waisak ini, dan selamat merayakan Hari Trisuci Waisak 2568 Tahun Buddhis,”ujar Ka Rutan. (Why/Red).