SKI| Lotim - Pihak Polres Lombok Timur berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas),Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Curamor sebanyak 79 orang pelaku dari bulan Januari s.d awal bulan Desember 2019. Dengan jumlah laporan polisi sebanyak 64 buah laporan.
Demikian ditegaskan Kapolres Lotim, AKBP Ida Bagus Made Winarta,SIK yang didampingi Waka Polres Lotim, Kompol Bayu Eko Panduwinoto,SIK dan Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (2|12).
" Dari bulan Januari s.d awal Desember 2019 jumlah pengungkapan pelaku mencapai 79 orang pelaku 39," tegasnya.
Ia menjelaskan dari 79 orang jumlah tersangka tiga orang masih anak-anak dan sisanya sudah dewasa.Dimana sebanyak 18 tersangka ditahan di Polres Lotim.
Kemudian tiga kasus sudah dilimpahkan dari paramitha ke Kejaksaan negeri Lotim.Sedangkan 58 kasus dilimpahkan ke Kejari Lotim atau masuk tahap dua.
" Dari kasus itu ada yang proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan terhadap para pelaku," ujarnya.
Pada kesempatan itu,Made Winarta menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 82 unit, roda empat sebanyak 10 unit,roda enam sebanyak dua unit.
Begitu juga barang bukti seperti laptop, mesin kapal,tas,hand Phone,kunci T,santer,parang juga berhasil diamankan.
" Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sebanyak 119 BB," tambah Kapolres Lotim.
Sementara pada kesempatan itu Kapolres Lotim juga menyerahkan barang bukti berupa mobil carry dan sepeda motor kepada pemiliknya yang telah mendapatkan putusan tetap. Dengan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat dan juga korban pencurian 3C atas kinerja aparat Polres Lotim untuk mengungkap pelaku pencurian.
" Kami sangat berterima kasih atas kerja yang dihasilkan Polres Lotim untuk mengungkap pelaku 3C,sehingga kami selaku masyarakat tetap mendukung Polres Lotim mengungkap berbagai kasus aksi kejahatan," kata para pemilik kendaraan dihadapan Kapolres Lotim saat menyerahkan kunci kendaraan kepada pemilik kendaraan. (Rizal).