Tukang Bubur Dimega Mendung Pelecehan Hinga Membunuh Anak Dibawah Umur

SKI, Bogor – Satreskrim Polres Bogor melaksanakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Sdr. H (23 tahun) dengan TKP di Kampung Cinangka RT 002 RW 002 Desa Cipayung girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu 29 Juni 2019 sekira jam 11 WIB ketika pelaku pulang jualan bubur ke kontrakannya laku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2.000, kemudian pelaku memberikannya. selang beberapa saat korban mengambil uang 10000 milik korban. Kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya uang Rp10.000. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang 5000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya. Pelaku mencium pipi korban sebanyak 2 kali dan bibir korban. Saat pelaku mencium bibir korban, korban melawan dan pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban, pelaku membekap mulut korban dengan tangan pelaku kemudian pelaku mengangkat tangan pelaku dan dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh setelah 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet masih berniat melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban akhirnya mengangkat rok korban, membuka celana dalam korban dan memasukkan alat vital kelamin pelaku ke dalam vagina korban dan mengeluarkan sperma didalam vagina korban. Setelah selesai pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor meletakkan ember ember berisi air diatas baju tumpukan tersebut supaya tidak terlihat. Setelah itu pelaku mengganti pakaiannya dan pergi ke rumah temannya. Pelaku meminjam uang ke temannya sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Namun pelaku menggunakan uang itu untuk melarikan diri ke Surabaya Semarang dan Pemalang dan kemudian ditangkap oleh kepolisian resor Bogor

Pada malam hari sebelum hari kejadian pelaku menonton film porno dan pada Pagi harinya hasil terobsesi dengan film porno tersebut. Sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejak tahun 2016 pelaku sering mencuri celana dalam memiliki tangganya untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu harinya hingga saat ini sudah sekitar 1000 celana dalam yang dicurinya sehingga itu pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak.

Barang bukti yang disita diantaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama seumur hidup. (UT) 

Komentar