SKI l Lombok Timur-Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur melimpahkan perkara korupsi mantan Kades Banjarsari,Kecamatan Labuhan Haji, Z ke pengadilan tipikor Mataram.
Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,L.M.Rosyidi saat dikonfirmasi, Selasa (10|8). ” Memang betul tersangka kasus korupsi mantan Kades Banjarsari kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Ia menjelaskan sementara tersangka mantan Kades Banjarsari tersebut tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong,meski telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan.
” Tersangka masih tetap ditahan di Lapas Selong sambil menunggu waktu persidangan,” tandasnya.(Sam).