SKI | INDRAMAYU – Giat Bhabinkamtibmas (Ba) Desa Mangunjaya BRIGADIR Rasto bersama Petugas Posko PPKM Mikro Desa Mangunjaya Kec. Anjatan Kab. Indramayu pada Jumat 02 Juli 2021, sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai dilaksanakanya giat sosialisasi akan diberlakukanya PPKM Darurat.
Lonjakan penyebaran kasus Covid-19 direspons Pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada beberapa ketentuan yang mengatur pergerakan Warga dan Dunia Usaha, demi menekan lonjakan kasus Covid-19 yang makin tinggi.
Dengan melaksanakan sambang kepada Masyarakat sembari pembagian Masker dan memberikan himbauan terhadap Mayarakat agar Selalu mentaati Protokol Kesehatan (Prokes 5M) dan memberikan pemahaman 3-T.
Dalam kesempatan itu Personel Polsek Anjatan melalui Kapolseknya IPTU Heriyanto, S.H., bahwa adanya sosialisasi mengingat akan diberlakukanya PPKM Darurat, kepada Masyarakat agar mentaatinya adanya aturan dari Pemerintah dimana rencana aturan itu berlaku pada 03 Juli 2021,” tutur Kapolsek. (Yana BS)