oleh

Personil Polsek Bongas Dikeramaian Warga Beri Himbauan Prokes Dalam Rangka PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Personil Polsek Bongas terhadap Warga ditempat keramaian agar membubarkan diri secara tertib hal itu, atas diperpanjangnya PPKM Level 3 dari tanggal 16 s/d 23 Agustus 2021, sekira pukul 09.300 WIB s/d selesai, Personil melakukanya.

Dilaksanakan di Wilayah Kec. Bongas Kab. Indramayu, oleh Aiptu Sukarto, S.E.,Bripka Slamet. R dan Bripka Tarjono, S.H., Mereka bertiga Personil Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu yang melaksanakan kegiatan himbauan guna mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sampai dengan pembubaran kerumunan kepada Warga Masyarakat yang sedang membeli kebutuhan pokok di toko atau jajan di Pedagang kaki lima Blok Kibuyut Desa Kertajaya Kec. Bongas – Indramayu, Sabtu (21/8/2021).
 
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., dari ketiga Personilnya yang melakukan kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri Nomor : 34 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas,” ujar Gatot, melalui Personilnya.

“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” katanya.

Sembari melaksanakan patroli pengawasan dalam penegakan pendisiplinan prokes, dengan diberi himbauan humanis agar secepatnya membubarkan diri didalam kerumunan dengan cara yang tertib,” tandasnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)