oleh

Personil Polsek Patrol Giat Pelaksanaan PPKM Darurat, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Covid -19 di Wilkumnya

SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka pendisipilan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol – Polres Indramayu, sekira pukul 20.00 WIB s/d selesai, Selasa (06/7/2021).

Dilokasi pertokoan seperti, Alfamart, Indomart, Warung Angkringan yang berada Di Desa/Kec. Patrol Kab. Indramayu – Jawa Barat, dengan kuat Personil Polsek Patrol sebanyak 3 Anggota, dan dibantu oleh Satpol PP kec. Patrol 2 Anggota.

Menurut Kapolsek Pattol Kompol Rukman, S.H., dalam kegiatan itu Kami melakukan razia terhadap Pemilik Pertokoan, Warung Angkringan yang mengabaikan Prokes Covid-19 di berikan sanksi dari teguran lisan, sampai dengan teguran tertulis,” tegas Kapolsek.

Melakukan pembubaran terhadap Masyarakat yang berkerumun di Daerah Kec. Patrol maupun di Pertokoan yang masih beroprasional, hal itu guna ketaatan Prokes Covid-19 dan menindak lanjuti ketegasan peraturan PPKM Darurat selama aturan itu berlaku,” tutur Kapolsek melalui Personilnya.

Alhasil, Masyarakat mengerti dan memahami akan surat edaran Bupati Indramayu terkait Covid-19, dan Pemilim Toko maupun Pedagang Warung Angkringan memahami juga yang di sampaikan Petugas terkait Covid-19 untuk mematuhi Prokes yang berlaku. Pungkas. (Yana BS)