SKI | Indramayu – Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II, dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama AH, Ky, dan Ne, sudah lengkap sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini Kami hadapkan tersangka dalam kasus tindak pidana Perjudian di sat Tahti Polres Indramayu, Rabu (28/42021).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana(pasal tentang perjudian) atas nama tiga tersangka itu berikut BB berupa 1 (satu) unit Hp Oppo F11, 1 (satu) Buah buku tulis, 1 (satu) Lembar kertas keluaran Togel, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam, 1 (satu) buah resi pasangan togel, dan Uang tunai Rp. 126.000,-.
Sedangkan menurut Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH, Anggota yang melaksanakan tahap II itu yakni, Ipda Fahrudin, S.Pd.I dan Briptu Aan Komara, SH, ” tuturnya. (Yana BS).
Komentar