SKI | Lotim – Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna IX masa sidang II, Senin (17/2). Rapat Paripurna yang digelar di Rupatama DPRD tersebut mengagendakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024.
Penjabat Bupati menyampaikan terima kasih atas terlaksananya rapat paripurna tersebut. Ia menyebut bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, Perpem No 13 Tahun 2019, dan Permendagri No 19 Tahun 2024.
Disebutnya tahun 2024 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2026 dengan empat pilar tujuan pembangunan.
Pilar dimaksud pertama terwujudnya manusia berkualitas, sehat, berdaya saing, dan setara, ke dua terwujudnya pemerintahan dinamis, berkeadilan, dan berintegritas serta transformasi pelayanan publik, ketiga terwujudnya pertumbuhan ekonomi inklusif dan ke empat terciptanya lingkungan lestari dan tangguh.
“Empat pilar itu tujuan pembangunan,”tegasnya. (Sul).