PN Praya Terima Penangguhan Kasus Empat IRT di Loteng

SKI| Lombok Tengah– Kasus persidangan terhadap empat Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Wajageseng Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan pelemparan atas Pabrik Tembakau Mawar Putra yang ada di Desa setempat

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Asri mengatakan, penetapan terhadap Terdakwa yakni Nurul Hidayah, Hultiah, Fatimah serta Martini yang ditahan oleh penyidik sejak (16|2). Selain itu, surat penangguhan terhadap ke-empat Terdakwa tersebut diterima oleh Hakim

 

“Surat permohonan yang berisi penangguhan sudah kami terima,” Ucap Asri pada saat membacakan dakwaan sidang pada Senin (22|2)

 

Ketua Hakim juga menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

 

“Hakim menerima permohonan dan menangguhkan dengan Syarat Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir di setiap sidang,” Jelasnya

 

Ketua Hakim Asri juga memerintah terhadap penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. (Adit)

Komentar