PN Putus Bersalah,Nasabah FIFGrouf Selong Dihukum Penjara 

SKI | Lombok Timur-Salah satu asabah fifgroup Cabang Selong terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana mengalihkan barang jaminan fidusia dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hal ini sebagaimana putusan pengadilan negeri Selong terhadap Nasabah dengan inisial Rs,warga di wilayah Kecamatan Jerowaru.‎

Hal ini ditegaskan ‎Kepala Cabang Fifgroup Cabang Selong,I Ketut Ardiyana yang di wakili oleh Kepala Remedial Junaidi dalam keterangan persnya  mengatakan kalau nasabah dengan inisial Rs pada bulan Oktober 2020 mengajuakan permohonan kredit melalui Fifgroup Selong sepeda motor merek SCOOPY  dengan perjanjian pembayaran setiap bulan 840.000 selama 36 bulan.

Namun dalam perjalanannya kalau nasabah tersebut tidak membayarkan unit tersebut tidak di bayarkakan kewajiban angsurannya. Sedangkan  motor tersebut di over ke orang lain melalui pelantara satu kecamatan, setelah itu di Over lagi ke wilayah Dompu.

” Memang betul salah satu nasabah Fifgroup diputus bersalah pengadilan negeri Selong,” tegasnya.

Ia mengatakan sebelum melakukan upaya hukum pihaknya suda berusaha melakukan penagihan sudah dilakukan termasuk mediasi, akan tapi Nasabah tersebut tidak ada  itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

Maka pada  bulan januari 2021 pihaknya dengan terpaksa melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polres Lombok timur dengan no STPL/19.a/l/Yan.2.5/2021/NTB/Res Lotim.

Kemudian di pengadilan Nasaba tersebut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana mengalihkan barang jaminan fidusia, tanpa izin tertulis dari penirima fidusisa yaitu fifgroup selong dan di jatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan pada tangga 20 mei 2021 di pengadilan Negeri Selong No.30/Pid.B/2021/PN Selong.

” Kami ‎mengimbau kepada nasabah dalam masa pandemi jika ada kesulitan maslah pembayaran silahkan datang kekantor sehingga kita carikan solusi bersama,sehingga  jangan sampai objek jaminan tersebut di over alih ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia karna sangsi pidananya sudah jelas dalam UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia pasal 36,” pintanya.(Sam).

Komentar