oleh

POLAIRUD POLDA NTB Gagalkan Sindikat Penyelundupan 19800 Ekor Baby Lopster

SKI, Lombok Barat – POLAIRUD Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Merilis Baby Lopster di Gili Sudak, Lombok Barat. Senin (25/3). Pukul 11.16 WITA.

Barang bukti sebanyak 22 pelastik, yang isinya 19800 ekor baby lopster ini hasil penangkapan POLAIRUD NTB yang akan di selundupkan oleh Tersangka RM dan J ke Makasar melalui Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Pada tanggal 24 Maret 2019, berkat laporan dari warga.

Menurut Kasubdit Gakkum Komisaris Polisi Luqman Pujo Prasetiyo S.I.K, M.H., penangkapan ini merupakan kasus penyelundupan baby lopster terbesar sepanjang tahun 2018 dan 2019

“ini adalah penangkan terbesar disepanjang Tahun 2018 – 2019 ini” ucap Kompol Pujo pada saat melakukan rilis di Polairud Lombok Barat, pagi ini.

Sementara kerugian Negara atas tindakan ini ditapsir lebih dari satu Milyar Rupiah.

“total kerugian negara ditapsir sebesar 3.96 Milyar” pungkasnya.

Baby lopster ini diambil di 3 Kecamatan yang ada di Lombok, yakni Jeroaru, Labuan Haji, dan Kopang. Selanjutnya akan dikirim ke Makasar dengan tujuan akhir Negara Singapura, Pelaku di jerat pasal 88 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Penulis : Kautsar

Editor    : Red SKI

Komentar