Polisi Ringkus Penyuplai Miras Lewat Pesanan Online

SKI|Lombok Timur-Anggota Polsek Pringgebaya berhasil meringkus dua pelaku penyuplai miras dengan memesan lewat online dalam razia yang digelar,Sabtu malam (13|3) sekitar pukul 23.30 wita di jalan raya jurusan Apitaik-Labuhan Lombok.

Adapun identitas pelaku yakni NS dan KP,watga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.‎

Guna keperluan penyelidikan kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolse Pringgebaya guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pringgebaya melalui Kasubag Humas Polres Lotim,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyuplai miras asal Lingsar dengan pemesanan melalui online.

” Pelaku diamankan saat petugas sedang melaksanakan razia,” tegasnya.

Ia menjelaskan ‎ penjualan Miras Tradisional jenis Tuak  Antar kabupaten tersebut di pesan oleh  pembeli kepada pelaku secara  Online via telpon,lalu diantarkan oleh pelaku menggunakan Mobil.‎

Kemudian dalam razia yang dilakukan menyetop mobil milik pelaku dengan melakukan penggeledahan,sehingga menemukan  miras tradisional jenis tuak  yang di sita sebanyak 303 botol di sembunyikan dan di bungkus menggunakan karung gros warna putih yg di angkut menggunakan mobil pribadi milik pelaku.

”  Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgebaya,” tukasnya.

Mantan Kapolsek Montong Gading ini menambahkan  dari keterangan pelaku dalam  menjual serta mengirim miras  menggunakan kendaraan ribadi dalam satu  Minggu sebanyak  tiga kali  pengiriman sesuai pesanan  sebanyak 900 botol di wilayah kecamatan Pringgebaya‎

Selain itu,dalam menjalankan aksinya pelaku mengantar miras  antar kabupaten secara Online  tersebut sengaja waktunya malam hari dan jam nya selalu ber ubah- ubah. Dengan tujuan agar tidak di ketahui oleh petugas.

” Pelaku juga menjual miras di kecamatan lain,” tandasnya.(Sam)

Komentar