Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Di Rumah Ketua PN Selong

SKI,LOTIM–Timsus Polres Lotim berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah pribadi Ketua Pengadilan Negeri Selong yang terjadi tanggal 13 Juli 2019 lalu di wilayah Selong,Minggu (21|7) sekitar pukul 22.30 wita.Dimana identitas pelaku, Gathan Aldino (30), warga Kampung Jati, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgebaya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK saat dikonfirmasi wartawan dikantornya membenarkan kalau anggota Timsus berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah pribadi Ketua PN Selong. Bahkan tidak itu saja pelaku juga telah melaksanakan aksinya di sejumlah tempat berdasarkan hasil pengakuan pelaku.

” Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksinya di rumah Ketua PN Selong dan sejumlah tempat di wilayah Lotim,” tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini menjelaskan kalau pelaku dalam menjalankan aksinya sendirian dengan incaran rumah yang ditinggal oleh pemilik rumah dalam keadan sepi.

Kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan cara meloncat pagar rumah dan langsung masuk dengan cara terlebih dahulu merusak pintu atau jendela rumah korban. Setelah berada didalam rumah pelaku langsung menggeledah harta ataupun barang berharga milik korban.

” Hasil curian pelaku kemudian dipasarkan lewat online atau facebook,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya barang-barang yang berhasil di curi oleh pelaku dalam aksi kejahatannya berupa berupa barang berharga milik korban, surat-surat penting milik korban maupun lainnya.

Begitu juga aksi pelaku terekam CCTV, sidik jari yang tertinggal di TKP dan satu buah cungkit yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. 

” Pelaku merupakan residivis curat yang pernah menjalani hukuman di wilayah Polsek Narmada,” tandasnya.(Red SKI).

Komentar