Maju Capim KPK Priode 2019-2023, Begini Pesan Amstrong Sembiring

SKI, Jakarta – Aktivis hukum Amstrong Sembiring mengatakan KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Amstrong ingin unsur penindakan dan pencegahan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sejalan dengan semangat tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas yaitu Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Hal tersebut disampaikan Amstrong kepada wartawan setelah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK ke panitia seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pukul 10.00 Wib, Kamis (4/7/19).

Amstrong sembiring kembali maju mencalonkan Capim KPK 2019-2023 untuk yang ke dua kalinya, Amstrong didampingi oleh rekan-rekan advokat lain untuk menyerahkan berkas di bagian registrasi penerimaan Capim KPK dan telah dinyatakan lengkap dalam administrasi persyaratan yang diajukannya.

Pengecara senior ini yang dikenal sebagai advokat dengan rekam jejak yang sudah banyak diketahui publik, dia sudah mewakafkan diri dan komitmen dengan profesinya sebagai advokat yang terkenal anti untuk menangani klien kasus korupsi dan narkoba.

“Saya berharap pencegahan dan penindakan, serta tindak pencucian uang dengan lebih terkonsentrasi kepada pemberantasan mafia hukum dan mafia peradilan. Variabel-variabel tersebut yang harus diperkuat di KPK,” ujar Amstrong.

Amstrong Sembiring pun berjanji, apabila lolos menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu, ia akan menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan dengan lebih terkonsentrasi terhadap pemberantasan mafia hukum dan mafia peradilan.

Menurut dia, itulah yang harus menjadi fokus utama dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan. Ia juga berharap langkah serupa dilakukan Komisioner KPK saat ini di penghujung masa akhir jabatannya.

Ketika ditanya alasan mengapa ia mendaftarkan diri sebagai capim KPK, mantan aktivis hukum yang dulunya focus terhada kebijkan privatisasi air yang pernah membatalkan kebijakan tarif air 30 persen di Pengadilan Jakarta Pusat di tahun 2003. Amstrong mengaku, memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk menjadi pimpinan KPK. Mulai dari pengalaman menjadi aktivis, dosendi bidang hingga sebagai praktisi.

“Pengalaman real itu yang saya punya dan terdorong untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK,” ujar pria yang juga pernah mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang saat sidang merekan dan mainan handycam.

Amstrong Sembiring sering mengadukan aparat-aparat penegak hukum seperti hal oknum hakim, oknum polisi, oknum jaksa, oknum Pengacara dan oknum Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dari “Pengalaman-pengalaman itulah yang akan digunakan untuk merubah situasi yang jauh lebih baik,” ujar Amstrong. (Red SKI). 

Komentar