oleh

Polres Bogor Amankan Pelaku Penodongan Kurir Barang Dengan Senjata Airsoft Gun

SKI|Bogor-Polres Bogor bersama Polsek Ciampea tangkap pelaku penodongan senjata airsoft gun terhadap seorang kurir barang di Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor pada (02/05/’21).

Dimana kejadian tersebut bermula pada saat korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery yang ditujukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara *G* (pelaku penodongan).

Namun sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan dimana saudara *G* selaku pemesan dan penerima paket tersebut merasa pesanan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar, Yoga Andrian selaku kurir pengirim paket tersebut pun memberikan penjelasan kepada saudara *G* jika barang tersebut tidak sesuai dengan pesanannya, untuk tidak membuka paket tersebut karena barang yang sudah di buka tidak bisa di kembalikan.

Namun saudara *G* pun tetap membuka isi paket tersebut dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan, barang yg diinginkan sandal warna hitam namun dikirim warna coklat. Dimana pesanan sandal tersebut pun sdh 3 kali dipesan oleh TSK *G* namun sandal yang dikirim tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka *G* tidak memilih opsi pesanan yang tersedia pada online shop tersebut. Sehingga saudara *G* pun beradu argument dengan kurir barang tersebut, namun seketika saudara *G* pun mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan penodongan kepada pengantar paket tersebut.

Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian penodongan tersebut pun bersama Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penodong senjata airsoft gun yang vidionya sempat viral.

Hasil penyelidikan yang dilakukan berhasil diamankan terhadap pelaku penodongan yaitu saudara *G*, berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang digunakan pelaku untuk menodong. Dimana dari pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut pun ditemukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 gotri timah serta Hp Samsung Galaxy A11.

Dari pengakuan tersangka *G*, bahwa air Sofgan yang ia miliki tersebut dibelinya secara online shop, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut pun tersangka *G* ini tidak memiliki surat-surat izin kepemilikan.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka *G* pun akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (UT)

Komentar