oleh

Polres Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Dimasa PPKM

 

SKI|Bogor-Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, S.H., S.I.K., M.M. beserta jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu dimasa PPKM level IV, Rabu (11/08/2021).

Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo, M.H. pada hari Selasa (10/08/2021). Modus pelaku membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

“Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp1.500.000,- , uang kembalian warung Rp330.000,- dan 5 bungkus rokok telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H. (UT/BAP)