Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama TNI serta Pol PP melaksanakan kegiatan Penyekatan dalam Penegakan PPKM Level 4, di Wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/07/2021).
Kali ini, melalui Polsek Gantar bersama petugas gabungan melakukan penyekatan di Jalan Umum Subang – Cikamurang tepatnya di Simpang tiga Wesel, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Gantar Iptu Maman Kusmanto mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Jawa dan Bali hingga 25 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Kabupaten Indramayu sendiri masuk ke dalam wilayah PPKM level 4. Untuk itu pelaksanaan PPKM diterapkan lebih ketat guna mencegah persebaran virus Covid-19.
Ia menyebut, dalam giat ini Petugas gabungan memutar balikan kendaraan dari luar Indramayu sebanyak 4 (Empat) kendaraan, karena tidak bisa menunjukan bukti Sertifikasi Vaksinasi sehingga di ambil tindakan untuk memutar balikan arah, ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Dalam hal tersebut, Kapolsek berpesan kepada masyarakat bagi kendaraan luar kota yang akan masuk ke Kabupaten Indramayu diimbau untuk membawa dokumen lengkap terkait syarat perjalanan luar kota baik surat tugas, bukti vaksin, dan tes antigen. Petugas akan melakukan putar balik kendaraan yang tidak membawa dokumen lengkap.
Lanjut disampaikan Kapolsek, penutupan jalan di Wilayah Hukumya yakni Wilayah Hukum Polsek Gantar diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga demi keamanan bersama. Selain itu, dengan adanya perpanjangan PPKM ini dapat membuat masyarakat lebih tertib aturan protokol kesehatan. Pungkas Iptu Maman. (Yana BS)