Polres Lotim Bakal Tindak Tegas Pelaku Ujaran Kebencian Di Medsos

SKI| LOTIM – Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur,AKBP Ida Bagus Made Winarta, SIK mengaku bakal menindak tegas oknum para pelaku ujaran kebencian dengan berani mengaploud berbagai konten yang tujuan untuk memecah belah atau provokatif.

Karena dalam UU ITE sudah jelas diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

” Kami tidak akan mentolerir terhadap pelaku ujaran kebercian akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kapolres Lotim yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kanit Tipiter, IPDA Yuda kepada wartawan di kantornnya, Selasa (1/10).

Ia menjelaskannya belakang ini marak akunt di medsos baik yang asli maupun abal-abal membuat akunt atau memposting hal-hal yang mengandung ujaran kebencian,baik yang sifatnya menyerang individu maupun lambang negara maupun lainnya yang sifatnya provokasi.

Sehingga tentunya pihaknya terus mengintensifkan keberadaan unit siber patrol yang ada di Polres Lotim.Dengan penyidik yang meliki sertifikasi terhadap masalah tersebut.

Dalam melakukan pengawas di medsos terhadap berbagai informasi yang mengandung ujaran kebencian. ” Ada beberapa pengaduan yang masuk kepada kami untuk kemudian kami akan proses sesuai hukum yang ada, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Lotim menambahkan selaku melakukan tindakan hukum atau tegas terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos yang tujuan untuk provokasi dan memecah belah dalam rangka memberikan efek jera. Akan tapi pihaknya juga akan melakukan langkah preventif juga dengan melakukan Take Down (TD) akunt yang membuat ujaran kebencian tersebut.

” Efek jera perlu diberikan kepada para pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos,” tandasnya.(Red Ski). 

Komentar