Polres Lotim Beberkan Hasil Pengungkapan Kasus 3C

SKI|LOTIM – Pihak Kepolisian Resor Lombok Timur mengelar dan membeberkan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir ini.Dengan di mulai dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2019 kepada awak media dan masyarakat di Lotim.

Dimana Kapolres Lotim,AKBP Ida Bagus Made Winarta,SIK yang langsung memberikan keterangan pers kepada awak media cetak,elektronik dan online di Mapolres Lotim,Rabu (28|8).

 Dengan turut  mendampingi Waka Polres, Kompol Bayu Eko Panduwinato,SIK, Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK,Kasubag Humas IPTU L.Jaharudin bersama pejabat Polres Lotim.

Sambil menggelar barang bukti hasil kejahatan tersebut, termasuk menjejerkan para pelaku 3C yang berhasil ditangkap oleh Timsus Polres Lotim maupun pihak Polres Lotim.

“Alhamdulillah pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus 3C bersama barang bukti cukup banyak seperti yang disaksikan saat ini,”tegas Kapolres Lotim,AKBP Ida Bagus Made Winarta,SIK.

Ia menjelaskan selama dua bulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap 15 pelaku 3C.Dengan jumlah barang bukti sebanyak 25 unit sepeda motor, lima Pick up, dua dum truk, satu mobil sedan yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.

” Dari laporan yang masuk berhasil diungkap 15 pelaku 3C,dengan terbanyak pengungkapan kasus curamor,”ujarnya.

Oleh karena itu,kata Made Winarta, meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam memarkir Sepeda motor maupun mobilnya. Dengan tidak melakukan parkiran sembarangan,akan tapi harus menggunakan kunci ganda untuk menghindari pencurian.

Begitu juga masyarakat diminta untuk melapor apabila mengalami pencurian,untuk kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap para pelakunya.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor yang tidak dilengkapi surat-suratnya atau indikasi hasil kejahatan,karena kalau ditemukan tentu akan ditindaktegas sesuai hukum yang ada,” tukasnya.

Lebih lanjut Kapolres Lotim menjelaskan pihaknya juga berhasil menangkap pelaku dengan TKP berada di luar wilayah Lotim seperti Loteng, Kota Mataram.Namun tentunya kita serahkan dimana letak TKPnya untuk diproses.

” Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 mengenai penadah dengan ancaman hukuman diatas 4 empat tahun penjara,” tandasnya.(Red Ski).

Komentar