SKI l Lombok Timur-Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Sik, MH melakukan pemusnahan barang bukti miras toko dan miras tradisional serta narkotika. Dengan bertempat di depan kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim,Rabu (9|8).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis shabu seberat 29,52 gram,miras tradisional jenis tuak sebanyak 80 botol,brem sebanyak 95 botol, ARAK sebanyak 2971 botol dan minuman toko anggur cap orang tua sebanyak 360 botol.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Waka Polres Lotim,Kompol Zaky M,Sik,pihak kejaksaan, MUI, Dikes Lotim dan Pengadilan Negeri Selong.
” Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” tegas Kapolres Lotim.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan operasi miras maupun narkotika di wilayah Hukum Polres Lotim dengan tentunya bekerjasama pihak-pihak terkait.
” Kerjasama sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Lotim,” tandasnya.(Sam).