Polres Lotim Sikat 8 Kasus Judi, 49 Kasus Miras Dilibas Dalam Operasi Pekat

SKI | Lotim – Jajaran Polres Lombok Timur sejak 26 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu, selama menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2024). Berhasil mengungkap kasus judi dan miras,

Untuk kasus judi, Polres Lotim ungkap delapan kasus, yaitu 3 judi online, 1 judi bola adil, 1 judi dadu, 2 judi remi dan 1 judi jangkrik, dengan puluhan pelaku,

Sedangkab untuk kasus miras bergasil ungkap 49 kasus laporan polisi (LP), diantara barbuk yang diamankan berupa minuman keras (miras) tradisional dan pabrikan seperti Brem, tuak, arak, Bir bintang Angur merah. Sementara kasus prostitusi nihil.

Untuk kasus judi, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang. Dari jumlah tersebut 2 orang diantaranya merupakan target operasi (TO) judi online.

Sedangkan untuk kasus miras jumlah tersangka sebanyak 50 orang, dan 4 orang merupakan TO, para tersangka sedang menjalani proses hukum.

Waka Polres Lotim Kompol Raditya didampingi Kasat Reskrim AKP Made Dharma Yulia Putra kepada wartawan dalam press release, di Mapolres Lotim Selasa (19/3) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku judi dilakukan di beberapa.TKP, terungkapnya kadus judi inipun tak lepas dari laporan masyarakat yang mengaku resah.

” Pengungkapan kasus judi berbagai modus, diantaranya judi online, remi, domini, dadu sampai adu jangkrik ” ungkapnya

Untuk kasus judi menurut Waka Polres, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, termasuk mengamankan barang bukti berupa rekapan togel, remi, domino, jangkrik serta uang Rp 6 juta lebih dari arena judi

” Para tersangka judi dan miraa diamankan di Polsek dan Polres, termasuk pengamanan barang bukti, dan para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum, ,” sebutnya.

Sedangkan untuk kasus minuman keras (miras), para tersangka disangkakan dengan Perda 8 tahun 2002 tentang Miras, tindak pidana ringan. (Sul).