Polres Soetta Ungkap Pemalsuan Dokumen Untuk Daftar Taxi Online

SKI| Tangerang – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil ringkus pelaku pemalsuan dokumen negara berupa KTP, SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Para Pelaku yang di ringkus ada tujuh orang, antara lain, NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28) dan S (32). Dan NF salah satu dari pelaku yang berperan membuat KTP, SIM dan SKCK dan tersangka AAA sebagai calo.

Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yuriko menuturkan, dokum palsu tersebut digunakan oleh para tersangka untuk persyaratan mendaftar taksi online.

Lebih lanjut, pelaku AAA sebagai penyalur atau calo yang mencari pelanggan dan 5 orang pelaku adalah pengguna surat palsu tersebut, tegas AKBP Arie saat press release di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/19).

Arie menuturkan, blangko atau bahan dokumen tersebut adalah barang asli. Mereka mendapatkan blangko tersebut dari seseorang yang kini tengah diburu Polisi (DPO). Jadi modusnya, surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan. Ini KTP bahannya asli, SIM asli. Mereka mendapatkan dari TSK yang masih DPO. Kerjanya copet di daerah di Jakarta Pusat, terangnya.

Sedangkan pemalsuan SKCK, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan form SKCK yang bekas. Tersangka menghapus data diri yang tercantum di SKCK itu menggunakan cairan khusus. Setelah dihapus, pelaku melaminating jadi hasilnya itu bagus. Untuk SKC sama. Tapi lembarannya asli tetap ada logo, ada tulisan airnya (watermark). Hanya ini data saja yang dirubah dan disesuaikan dengan data pemohon, ucapnya.

Saat ini, ketujuh tersangka diamankan di Mapolres Bandara Soetta dan dijerat Pasal 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (Red).

Komentar