oleh

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pembunuh Tunangannya Sendiri

SKI, Tangsel –  Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Fifiana Sri Lestari (17), warga Kampung Pinang, RT 02/03, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang ditemukan di pinggir jalan, Jumat 21 Juni 2019 lalu.

Korban dibunuh dengan cara dicekik, lalu diikat tali rapia dan mayatnya dibuang dipinggir jalan dekat sebuah danau di wilayah Kecamatan Legok, Pelaku berinisial JKR (18), yang tak lain merupakan tunangan korban.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil mengidentifikasi identitas korban yang saat ditemukan tanpa identitasnya tersebut. Setelah melakukan pendalaman kepada para saksi, kecurigaan mengerucut terhadap JKR yang diketahui siang harinya terlihat pergi bersama Fifi.

Ferdy menyatakan, saat diperiksa penyidik JKR sempat mengelak telah menghabisi nyawa tunangannya tersebut. Namun setelah dicecar pertanyaan, akhirnya mengakui kepada penyidik.

“Pelaku sempat mengaku pada waktu kejadian sedang berada di tempat lain. Tapi akhirnya mengaku juga,” jelas Ferdy.

Adapun motif pembunuhan tersebut jelas Ferdi, tersangka JKR merasa sakit hati dan sering bertengkar dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban.

“Awalnya ribut di dalam mobil CRV milik orangtuanya yang dipakai oleh tersangka. Pihak korban dinilai sering membandingkan mantan pacar dengan tersangka. Korban kemudian dicekik dan tersangka membeli tali rafia dan membuangnya,” beber Kapolres.

Atas perbuatannyatersebut, tersangka dijerat UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup.

“Karena korban masih di bawah umur maka tersangka akan kami jerat dengan UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup,” tegas kapolres tangsel.

Sebelumnya jenazah Fifi ditemukan oleh saksi yang melintas, Jumat 21 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam posisi terlungkup dan meninggal dunia. Kemudian saksi melaporkan ke Polsek Legok dan diserahkan ke Polres Tangsel. Keluarga Fifi menduga jika anaknya yang biasa mereka panggil dengan Fifi tersebut tewas oleh JKR yang tak lain adalah tunangannya sendiri. (Red SKI) 

Komentar