Polres Tangsel Ungkap 24 Kilo Ganja Siap Edar, 20 Ribu Jiwa Terselamatkan

SKI | Tangsel – Satuan reserse narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil ungkap sindikat peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 24 kilo gram dibeberapa tempat.

Diketahui, dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran satresnarkoba polres tangsel, berhasil mengamankan narkoba tersebut dibeberapa wilayah antara lain, wilayah jakarta selatan, depok, bekasi dan jakarta barat, tegas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, SIK,M,Si di Mapolres tangsel, jumat (21/01/22).

Berawal dari informasi warga akan adanya transaksi ganja di daerah bintaro. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, namun setelah dilakukan pendalaman, dan transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 (empat puluh tujuh koma delapan).

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat dan berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR berikut barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 Gram, 14 (empat belas) Bungkus Kertas Cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 Gram, dan 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram.
Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24.201 Gram (24,201 Kg), ungkapnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24 (dua puluh empat) kilogram setara dengan harga Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 20.000. (dua puluh ribu) jiwa. Sehingga polisi berhasil menyelamatkan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

Dalam beberapa wilayah, total delapan tersangka yang berhasil diamankan berikut barang bukti. Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (why/red).