oleh

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 11 Poin Pelanggaran Tilang Manual

SKI | Jakata – Pemberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas diinsitruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilakukan selama ini.

Beberapa Satuan Lalulintas (Satlantas) sudah menerapkan kembali penindakan pelanggaran dengan tilang manual.

Penindakan pelanggaran pada pengendara secara langsung atau manual. Tidak terkecuali, Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali memberlakukan tilang manual per-tanggal 11 Mei 2023, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/830/IV/HUK, tentang Pemberlakuan kembali tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalulintas.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual :
1.Berkendara di bawah umur
2.Berboncengan lebih dari satu orang
3.Menggunakan ponsel saat berkendara
4.Menerobos lampu merah
5.Tidak menggunakan helm standar SNI
6.Melawan arus
7.Melampaui batas kecepatan
8.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9.Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Over load dan over dimension
11.Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu. (Red).