SKI | Jakata – Pemberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas diinsitruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dilakukan selama ini.
Beberapa Satuan Lalulintas (Satlantas) sudah menerapkan kembali penindakan pelanggaran dengan tilang manual.
1.Berkendara di bawah umur
2.Berboncengan lebih dari satu orang
3.Menggunakan ponsel saat berkendara
4.Menerobos lampu merah
5.Tidak menggunakan helm standar SNI
6.Melawan arus
7.Melampaui batas kecepatan
8.Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9.Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
10.Over load dan over dimension
11.Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu. (Red).