SKI Bogor – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tentang Uji Materil Pasal dan Penjelasan 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri. Menurut Tasrif, setelah Putusan MK No.114, Polri membentuk Tim Program Kerja (Pokja) Kaji Putusan MK No.114 terkait anggota Polisi aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil sebagai langkah perbaikan kelembagaan.”Kapolri merespon dengan cepat Putusan MK No.114, Kapolri membentuk Pokja untuk memperbaiki institusi,” kata Ketua Umum Forkogakun, Tasrif M. Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 November 2025. Lanjutnya, pasca Putusan MK No.114 memiliki potensi untuk ciptakan goncangan pada tubuh Polri. Apalagi dibarengi dengan isu reformasi pada tubuh Polri yang terus bergulir. Namun, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menyampaikan bahwa sejauh ini institusi Polri cenderung terbuka terhadap perubahan dan perbaikan untuk kelembagaan dari semua pihak. “Sudah banyak pihak pihak yang memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada Polri baik dari external maupun tim internal yang di bentuk oleh Kapolri seperti Tim Percepatan Reformasi maupun Komite Reformasi,” ujarnya.Kendati mengapresiasi, Tasrif pun tetap mengawal hasil kerja dari Tim Pokja, terutama posisi 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil pasca Putusan MK No.114. “KIta akan kawal kira-kira langkah perbaikan apa saja yang akan menjadi kebijakan Kapolri dalam menyikapi Putusan MK tersebut,” ujar Tasrif.Secara khusus Akademisi Universitas Jayabaya ini mendorong kebijakan yang diputuskan harus mempertimbangkan kepentingan penegakkan hukum pada instansi terkait yang mana selama ini Polri telah berperan sesuai kebutuhan penegakkan hukum setiap instansi diluar polri.(red/T-Gek)
POLRI TERUS BERBENAH, KETUA UMUM FORKOGAKUM APRESIASI LANGKAH KAPOLRI BENTUK POKJA KAJIAN PUTUSAN MK NO 114.















