oleh

Polsek Anjatan Bersama Koramil Dan Pol PP Melaksanakan Ops Ketaatan Peraturan PPKM

Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama Koramil serta Pol PP Kecamatan Anjatan melaksanakan operasi ketaatan peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jumat (23/07/2021).

Dalam giat tersebut, Tim gabungan melakukan himbauan jam operasional kepada para pedagang.

“Kami berikan himbauan kepada pera pedagang, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib, dan kepada para pedagang agar tidak menyediakan makan ditempat (takeaway / delivery), ” tutur Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto melalui Kasubsi PI.D Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.

Selain itu, menghimbau masyarakat pengunjung cafe, rumah/ warung makan, pusat perbelanjaan/ minimarket, pasar, pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M ( Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas ).

“Melakukan pembinaan Pembubaran kepada masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19),” tambahnya.

Ia menyebut, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu. Pungkas Ipda Agus. (Yana BS)