oleh

Polsek Anjatan Kembali Lakukan Ops Yustisi 3 Pilar Himbauan Prokes Dan Penindakan Hukum Dalam Rangka PPKM Darurat Antisipasi Penyebaran Covid-19

SKI | INDRAMAYU – Dari sekira pukul 09.16 WIB s/d selesai, bertempat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, dilaksanakannya Ops Yustisi Tiga (3) Pilar dan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Masyarakat serta Penindakan Hukum terhadap Pengguna Jalan yang tidak menggunakan Masker dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Anjatan – Indramayu, Rabu (07/7/2021).

Ops yang dipimpin oleh Camat Anjatan dengan didampingi Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dan Danramil Anjatan serta Anggotanya.
Kegiatan dilakukan di Jl. Raya depan Kantor Kecamatan Anjatan.

Dengan bentuk kegiatan itu guna pendisiplinan prokes dan himbauan kepada Masyarakat pengunjung atau kerumunan massa serta Penindakan Hukum kepada Pelanggar prokes untuk pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Anjatan – Indramayu.

Alhasil dalam Ops Yustisi, penindakanya dengan memutar balikan kepada para Pelanggar prokes pengguna jalan yang tidak memakai Masker sebanyak 15 Orang dan diberikan sanksi sosial atau Tindakan fisik berupa Push Up,” paparnya. (Yana BS)