oleh

Polsek Anjatan Masa PPKM Darurat Sambang Pengawasan Cegah Penyebaran Covid-19 Giat Penyemprotan Disinfektan Dan Beri Bansos

SKI | INDRAMAYU – Dimasa PPKM Mikro Darurat Bhabinkamtibmas Desa Anjatan Baru Anggota Polsek Anjatan Bripka Sri Yato dan Bhabinsa Serda Nur Amin bersama Petugas Posko PPKM Mikro Desa Anjatan Baru, di Dusun Blok Kebon Randu 3 RT/RW. 08/02 Kec. Anjatan Kab. Indramayu dilaksanakanya giat pemberian Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako sekaligus giat Penyemprotan Disinfetan guna Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Senin (12/72021).

Dengan melaksanakan giat sambang kepada Warga Masyarakat dan kepada Pemilik Usaha seperti Pertokoan dan Pemilik Usaha yang lainya agar melakukan penutupan jam Operasional sampai pukul 20.00 WIB, dikarenakan sudah berlakunya PPKM Mikro Darurat dari mulai tanggal 03-20 Juli 2021,” tuturnya.

Selain giat itu Bhabinkamtibmas juga melaksanakan kegiatan 3-T (3 Tahapan) yakni, Testing (pemeriksaan/pengecekan) Orang yang di duga terkonfirmasi Covid-19, Tracing (pelacakan/penelusuran) yang kontak erat dengan Orang terkonfirmasi Covid-19, dan Treatment (perawatan/kegiatan pencegahan/penanganan) upaya lanjutan terhadap Masyarakat dalam rangka melaksanakan PPKM Skala Mikro Darurat tingkat RT/RW di Desa Anjatan Baru.

Sedangkan menurut Kapolsek Anjatan dilain Lokasi, sasaran kegiatan sambang kepada Anggotanya di Desa Anjatan Baru juga menyasar ke Rumah-rumah Warga, ketempat Ibadah dan Warga Masyarakat yang ada di Desa Anjatan Baru – Anjatan guna beri himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mentaati 5-M, yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” himbaunya Kapolsek.

Kegiatan diatas itu juga, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Indramayu,” jelasnya Kapolsek Heriyanto, melalui Bhabinkamtibmasnya. (Yana BS)