Polsek Bongas Bersama Satgas Penanganan Covid-19 Melakukan Penutupan Kegitan Hajatan

SKI | Indramayu – Satgas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kecamatan Bongas melakukan penutupan kegiatan hiburan Organ Tunggal New TRIO MUDA dalam acara hajatnya warga, di Blok Krasak Desa Sidamulya, Kec.Bongas, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/05/2021).

Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, SH bersama Muspika serta anggota Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu, Koramil serta Satpol PP Kecamatan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Bongas, AKP Gatot Kuncoro membenarkan adanya kegiatan penutupan hiburan organ tunggal di Wilayah hukum Polsek Bongas.

Sebelum dilakukan penutupan Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas melakukan himbauan secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah tidak sesuai dan memicu kerumunan.

“Kami menyampaikan himbauan surat edaran dari Satuan Tugas COVID 19 Kabupaten Indramayu Nomor : 104/ST.COVID19-IM/V/2021 tentang pelarangan Kegiatan hiburan dan arak-arakan pada acara Hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Virus COVID 19 di kab. Indramayu,” ujar Kapolsek didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan melarang segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol Kesehatan. “Oleh karena itu, saya juga mengajak kepada semua pihak mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah,”terang AKP Gatot Kuncoro.

Untuk diketahui, dalam giat tersebut bukan hanya hiburan Organ Tunggal saja yang dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Bongas, pihaknya juga melakukan
penutupan kegiatan hiburan arak2an Singa Depok di Blok Segeran Desa Margamulya, Kec. Bongas, Kabupaten Indramayu, Pungkas Kapolsek. (Yana BS).

Komentar