SKI | INDRAMAYU – di Minimarket Alfamart yang berada di Desa Kertamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, yang terpantau oleh Polsek Bongas yang ketikah melaksanakan patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap Warga terdapat Dikeramaian disuatu tempat, sekira pukul 18.00 Wib.
Di PKL yang terdapat Warga Dikeramaian, Anggota Polsek Bongas Aiptu Sukarto, S.E., Bripka Selamet dan Bripka Tarjono, S.H., bersama Satgas Covid-19 Kecamatan, Mereka memberikan himbauan secara humanis kepada Pemilik PKL dan Warga Pembeli, Sabtu (25/9/2021).
Pemilik PKL dan Pembeli oleh Anggota Polsek Bongas Jajaran Polres Indramayu, Kami beri himbauan berupa teguran lisan, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap kepada PKL terhadap Pembeli atau Konsumenya, dengan memberikan pemahaman, boleh membeli akan tetapi taati prokes yang ada sebagaimana sesuai dengan anjuran Pemerintah.
Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya, yang melaksanakan itu, hingga pembubaran terhadap Warga ditempat keramaian, hal itu, atas masih diberlakukanya PPKM Level 2,” paparnya.
Semua itu, dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no. 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Bongas – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 6M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Melaksanakan Vaksinasi serta Membatasi Mobilitas,” tutupnya AKP Gatot Kuncoro, S.H. (Yana BS)