oleh

Polsek Gabuswetan Laksanakan Ops Non Yustisi Dalam Rangka PPKM Level 2 Pendisiplinan Prokes Terhadap Warga

SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi dan Non Yustisi dalam rangka PPKM Level 2 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) guna antisipsi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu yang dilakukan oleh Polsek Gabuswetan Jajaran Polres Indramayu, Selasa (14/9/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gabuswetan AKP Jomi, S.H., Danramil 1617/Gabuswetan Kapten Inf Suranto, Camat Gabuswetan di Wakili Sulardi, S.IP., bersama Satgas Covid-19 Kec. Gabuswetan yang tergabung dari Anggota Polsek Gabuswetan, Anggota Koramil 1617/Gabuswetan dan Satpol PP Kec. Gabuswetan.

Kapolsek AKP Joni, S.H., pasalnya, adapun kegiatan yang dilaksanakan, melakukan penindakan dari teguran tertulis dan teguran Lisan bagi Pelanggar di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Gabuswetan yang tidak mengindahkan Prokes Covid-19.

Alhasil selama kegiatan dilaksanakan, Kami memberikan teguran Lisan kepada Warga Masyarakat sebanyak 15 Orang yang tidak memakai Masker, dan diberi sanksi Sosial bagi Si Pelanggar,” katanya.

Kendati demikian, Kami juga memberikan Masker sebanyak 8 Orang kepada Warga Masyarakat pegguna jalan, dan kegiatan tersebut dalam rangka masih diterapkanya PPKM Level 2, sampai dengan ada pencabutan atau Peraturan dari Pemerintah. Pungkas. (Yana BS)