SKI | INDRAMAYU – Dari sekira pukul 08.30 s/d 09.30 WIB, bertempat di Wilayah Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dilaksanakanya kegiatan Ops Yustisi terhadap Para Pengguna Jalan serta pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Masyarakat secara lebih ketat oleh Polsek Kandanghaur dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., yang dibantu Personilnya Iptu Yudi Subja, Aiptu Rudiyanto, Aiptu Rasita, Aipda Musobirin, Aipda Ibnu Hamdan, Aipda Tantono, Bripka Innamulah, Bripka Idin Khafidin, Bripka Ade Januar, dan Bripka Tajri Hadi, Kamis (26/8/2021).
Lokasi di Jl. Raya Cilet dan Pasar Cilet Desa Karanganyar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, dengan bentuk kegiatan, himbauan/Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dan pendisiplinan prokes secara lebih ketat kepada Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah,” katanya.
Hal itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tanggal 23 Agustus 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 433/1740/Org Tanggal 10 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro,” tuturnya.
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” jelasnya Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H. (Yana BS)