oleh

Polsek Kandanghaur, Unsur TNI – POLRI, Giat Lakukan Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes

SKI | INDRAMAYU – Terhadap Warga Masyarakat dalam rangka PPKM Level 3 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, sekira pukul 19.30 s/d pukul 21.00 WIB, Personil Polsek Kandanghaur yang melaksankan kegiatan patroli penutupan Pertokoan dan Pedagang kaki lima serta pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat oleh Unsur TNI – POLRI dalam rangka Ops yustisi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, S.H., bersama 10 Anggotanya dan di dampingi Danramil 1616/Kandanghaur Kapten Kav. Daniel Ronge bersama 5 Anggotanya,” Kamis (26/8/2021).

Kompol Wawan, menjelaskan, dilokasi Pusat Pertokoan di Jl. Raya atau di Pasar Karangsinom Desa Karanganyar dan di Gang Bongas atau Pasar adat Desa Parean Girang Kec Kandanghaur – Indramayu, Kami Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para Pelaku usaha dalam pendisiplinan prokes secara ketat, hingga Kami melakukan pembubaran terhadap Warga yang berkerumun secara humanis,” ujarnya.

Kepada Warga Masyarakat Pengunjung atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 334/ 1740/ Org Tanggal 3 Agustus 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 mei 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penaganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, agar ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kec. Kandanghaur – Indramayu,” tukasnya. (Yana BS)