oleh

Polsek Patrol Giat Ops Non Yustisi Bersama Dengan Unsur Tiga Pilar Forkopimcam Dalam Rangka Pemberlakukan PPKM Level 3

SKI | INDRAMAYU – Unsur Tiga Pilar Forkopimcam Patrol yang terdiri dari Polsek Patrol, Kec. Patrol dan Koramil 1614 Anjatan yang melaksanakan kegiatan operasi non yustisi dalam rangka pemberlakukan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol Jajaran Polres Indramayu, pukul 09.00 WIB s/d Selesai.

Ops menyasar kepertokoan di Lingkungan Unit Pasar Daerah Patrol dan di pusat Perbelanjaan Alfa Mart dan Yogya Plaza Patrol dengan kuat Personil Polsek Patrol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Rukman, S.H., yang dibantu oleh 2 Anggotanya dan diikuti oleh satu Anggota Koramil Anjatan serta Anggota Satpol PP Kec. Patrol – Indramayu.

Menurutnya, saat dilakukanya ops itu dengan melakukan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Kembali memberikan pemahaman dan edukasi secara humanis kepada para Pelaku usaha baik di Lingkungan Pasar umum, Pertokoan dan pusat Perbelanjaan agar mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga penularan Covid-19 dapat menurun,” ujar Rukman.

Kepada Warga Masyarakat dan para Pelaku usaha agar turut berpartisipasi mendukung kebijakan Pemerintah selama pemberlakukan PPKM Level 3 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokoler kesehatan (prokes) dengan selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” paparnya.

Lebih lanjutnya, secara umum para Pelaku usaha baik yang ada di Lingkungan Pasar umum, Pertokoan dan Pusat Perbelanjaan sudah menerapkan prokes yang ketat, mengingat Pemberlakukan PPKM Level 3 diperpanjang mulai dari tanggal 10 s/d tanggal 16 Agustus 2021.

Begitupun dengan Warga Masyarakat juga memahami dan mengerti bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 3 dengan harapan Warga Masyarakat tetap mematuhi prokes dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H. (Yana BS)