SKI | Indramayu – Kegiatan Operasi (Ops) Yustisi Pendisiplinan Masyarakat dan Kepatuhan 5M protokol kesehatan (prokes) serta pemahaman 3T dalam penanganan Covid-19 di Posko Perpanjangan PPKM Skala Mikro Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Patrol, Kamis (29/4/2021).
Sekitar pukul 10.30 Wib sampai dengan selesai dilakukan yang kali ini bertempat di Posko PPKM Desa Patrol dan Posko PPKM Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.
Kuat Personil Patrol 3 Anggota Bhabinkamtibmas. Kapolsek Patrol Kompol Rukman, SH bersama Anggota Polsek dan petugas PPKM Kecamatan dan Desa Patrol dan Patrol Lor melaksanakan giat Perpanjangan PPKM sekla mikro, memberikan himbauan kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) suaya membiasakan diri menggunakan masker dan mencuci tangan,” himbauanya Kapolsek.
Bhabinkamtibmas Polsek Patrol Bripka Adi Suwanto, SH bersama Petugas perpanjangan PPKM sekla Mikro Tingkat Desa di Desa Patrol Lor juga melaksanakan giat menghimbau kepada nasabah perbankan BJB Cabang Patrol untuk memakai masker.
“Menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi Intruksi Mendagri No. 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam Penanganan Covid 19 terhitung mulai tanggal 09 Februari s/d 22 Februari 2021, diperpanjang mulai Tanggal 23 Februari 2021 s/d 08 Maret 2021 dan diperpanjang mulai Tanggal 9 Maret 2021 s/d Tanggal 22 Maret 2021 dan diperpanjang mulai Tanggal 22 Maret s/d Tanggal 05 April 2021 di perpanjang mulai Tanggal 06 April 2021 s/d 19 April 2021 di Perpanjang mulai Tanggal 20 April 2021 s/d 05 Mei 2021,” tuturnya.
“Kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan 5M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir / hand sanitizer secara berkala, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas* dan Himbauan kepada Masyarakat untuk memahami 3 Tahapan (3T) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro. Testing, Tracing dan Treatment,” jelasnya. (Yana BS).
Komentar