oleh

Polsek Sawah Besar Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan

SKI, Jakarta – Polsek Sawah Besar menangkap dua pelaku penganiyayaan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru beberapa waktu lalu. Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18).

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi. “ALS ditangkap d Muara Baru, Jakut. Memang semlat setelah kejadian, saat kita sudah bisa mengidentifikasi pelakunya ini, pelaku sempat melarikan diri, sempat tdk masuk sekolah beberapa hari. Lalu, DT di kawasan Jakarta Timur,” kata Mirzal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/19).

Lanjutnya, kejadian pengeroyokan ini karena sepele. “Jadi permasalahannya hanya sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima terus para pelaku penyerang korban. Korbannya random, acak, yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random,” jelas kompol Mirzal.

Kebetulan, kedua korban Haris dan Ricky adalah warga Jalan Kartini. “Asal warga kartini, mereka sakit hati dengan warga situ kemudian mereka bersama temannya 6 orang melakukan pembacokan ataopun melukai korban,” ungkap kompol Mirzal.

Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. “Karena ketersinggungan karena sering ketemu dan tersinggung dgn salah satu korban yang ada di Keluraha Kartini, sehingga mereka bersama 6 orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban,” imbuh kompol Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak menggunakan narkotika atau minuman saat melakukan aksinyam alat berupa parang dan celurit pun sudah dipersiapkan sebelumnya. “Alatnya ini alat baru ya, saya rasa mereka spontas pada saat itu terus punya keinginan menyerang sehingga mereka beli akat ini utk dilakukan pembacokan”.

Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa di kemudian hari. “Kami tingkatkan patroli bersama Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tak terulang,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. “Mereka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga korban luka berat dengan acaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Penulis/Editor : Why/Red SKI

Komentar