oleh

Polsek Terisi Patroli, PPKM Level 2 Dengan Beri Himbauan Terhadap Pemilik Usaha Dan Pengunjung

SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Ka SPKT 3 Aipda Afero bersama Bripka Raita, diikuti Anggota Koramil Serka Sanudin, Mereka yang melakukan patroli himbauan terhadap Pemilik usaha Toko Klontong dan Warung/Rumah makan yang berada di Desa Rajasinga  Kec. Terisi Kab. Indramayu, Sabtu (25/9/2021).

Selain Toko Klontong dan Warung makan ada juga Agen/Outlet Voucher, Barbershop/pangkas rambut, laundry, Pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang lainya diizinkan buka akan tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat, dan jam Operasional dari jam 01.00 s/d 21.00 Wib, yang diatur oleh Pemerintah Daerah, dan Kepada Pengunjung diharapkan mentaati prokes juga.

“Untuk saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 2 dari tgl 20 s/d 26 September 2021, sesuai dengan Imendagri no. 39 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/1832/Org, tentang PPKM Lebel 2,” tegas Iptu Hendro. R, S.H. melalui Anggotanya. (Yana BS)