SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., yang diwakili oleh Anggota Ka SPKT 3 Aipda Afero bersama 2 Rekananya Bripka Raita dan Brigadir Subandi, S.H., dan dibantu 1 (satu) Anggota Koramil 1613/ Cikedung Serda Carli, Mereka yang melakukan patroli himbauan terhadap Warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Desa Karangasem Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Terisi Kab. Indramayu, Kamis (16/9/2021).
Selain PKL, ada juga Toko Klontong, Agen/Outlet Voucher, Barbershop/pangkas rambut, laundry, Pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang lainya, sekaligus Pengunjung atau pada saat Warga hendak membeli kebutuhan/yang lainya, diizinkan bagi Pemilik usaha buka, namun dengan prokes yang lebih ketat dan jam Operasional dari jam 01.00 s/d 21.00 Wib, yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk saat ini masih diberlakukanya PPKM Level 2 dari tgl 14 s/d 21 September 2021, sesuai dengan Imendagri no. 39 tahun 202q, dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/1832/Org, tentang PPKM Lebel 2,” tegas Iptu Hendro. R, S.H. melalui Anggotanya. (Yana BS)