PPAS Perubahan Tahun 2019 Kab.Lombok Timur Mulai Dibahas

SKI, Lotim – Rapat Paripurna XII Rapat ke I masa sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka pembahasan dan penetapan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2019, dilaksanakan Kamis (04/7) di ruang rapat DPRD Kab.Lombok Timur. Rapat dipimpin Ketua DPRD Lotim, Raden Rahardian Soedjono dan dihadiri langsung Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Lombok Timur, Forkopimda Lombok Timur, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur. Dalam sambutannya Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy menyampaikan penjelasan terhadap KUA-PPAS perubahan tahun 2019 diantaranya, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2019, Pemerintah Daerah telah secara maksimal mengikuti prinsip-prinsip penyusunannya antara lain bahwa APBD disusun,

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

3. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

4. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.

5. Artisipatif, dengan melibatkan masyarakat. 6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. (Rizal) 

Komentar