oleh

PPKM Darurat, Polsek Anjatan Giat Melakukan Ketegasan Terhadap Pemilik Usaha Diwilkumnya Supaya Taati Edaran Bupati

SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakan kegiatan Himbauan Penutupan kepada Warga Masyarakat atau Pemilik Usaha seperti Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan atau usaha yang lainya, guna pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di titik keramaian Masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan/Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Minggu (11/7/2021).

Kegiatan Dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., bersama Ketua Gugus Tugas Covid Kec. Anjatan, dengan melibatkan Satgas PPKM Covid-19,” sekira pukul 13.00 WIB.

Guna ketegasan masa PPKM Mikro Darurat, Kami melakukan himbauan kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Selain itu, kepada Masyarakat Pengunjung Toko/Minimarket, Rumah/Warung Makan, Pusat perbelanjaan, Pasar, dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas.

“Pembinaan kepada Masyarakat yang ada di Pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” harapanya.

Kendati demikian, adanya kegiatan diatas, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah  Kabupaten Indramayu,” jelas Kapolsek Heriyanto. (Yana BS)