SKI | INDRAMAYU – Senin, Sore, 23 Juli 2021, sekitar pukul 13.00 Wib s/d Selesai, dilaksanakanya kegiatan himbauan di Pertokoan, Rumah/Warung makan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka PPKM Level 3 penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dan Anggota dengan melibatkan TNI dan Pol PP Kec. Anjatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim, menutut Heriyanto, menghimbau kepada para Pemilik Minimarket atau Toko, Rumah/Warung makan jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Menghimbau kepada Warga Masyarakat Pengunjung, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” himbau humanisnya Kapolsek Heriyanto.
Lebih lanjutnya, melakukan pembinaan kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Adanya kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” Tandasnya. (Yana BS)