oleh

PPKM Level 3, Polsek Anjatan Tegaskan Pembubaran, Penutupan Usaha Terhadap Prokes Covid-19 Di Titik Keramaian Warga

SKI | INDRAMAYU – Sore sekitar pukul 14.00 WIB s/d selesai, Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H yang didampingi Kanit Binmas Aiptu I Wayan. T beserta Anggota Babinkamtibmas Heri, RG dan dibantu oleh Anggota TNI serta Satpol PP Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Jumat (30/8/2021).

Kapolsek Iptu Heriyanto, S.H., menerangkan adanya pelaksanaan kegiatan himbauan tegas guna pembubaran dan Penutupan Pertokoan, Pedagang kaki lima, Cafe, Rumah/Warung makan tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Warga Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan – Indramayu, yang dilakukan oleh Anggotanya dibantu oleh Anggota TNI dan Satpol PP.

Bahwasanya, “menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib,” katanya.

Menghimbau Warga Masyarakat Pengunjung cafe, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tutur Heriyanto.

Dengan melakukan pembinaan pembubaran kepada Warga Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu umumnya, di Wilayah Kec. Anjatan Khususnya,” tandasnya. (Yana BS)