SKI | INDRAMAYU – Pada Minggu Sore 25 Juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB s/d selesai, yang dilaksanakan kegiatan himbauan, Pembubaran dan Penutupan Pertokoan, Pedagang kaki lima dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Kanit Provost bersama Anggota, bahwasanya, menghimbau kepada para Pedagang kaki lima atau yang lainya agar pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,” himbauanya.
Sedangkan Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Anggota juga melakukan pembinaan Pembubaran kepada Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
“Hal diatas itu, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya, Kapolsek Heriyanto melalui Anggotanya. (Yana BS)