oleh

PPKM Mikro Darurat, Polsek Anjatan Beserta Satgas Covid-19 Giat Himbauan Penutupan Usaha Dan Pendisiplinan Prokes Di Titik Keramaian

SKI | INDRAMAYU – Pukul 20.00 WIB s/d Selesai, dilaksanakanya kegiatan himbauan Penutupan bagi para pengusaha seperti, Pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 di Titik Keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Jumat (16/7/2021).

Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., yang diwakili oleh Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sunardi dan Aiptu Suyanto, bersama Anggota Koramil Serda Dedi, dengan melibatkan Satpol PP Bpk Sutarto dan Satgas PPKM Covid-19.

“Kepada para Pemilik Pedagang Kaki Lima pada jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB”, ujarnya.

Menghimbau Masyarakat Pengunjung Cafe, Rumah/Warung Makan, Pusat Perbelanjaan/Minimarket, Pasar, Pertokoan dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Membatasi Mobilitas,” tuturnya.

Dengan melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Prihal kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu. Tukasnta. (Yana BS)