Prabowo Sandi UnggulTelak Di Batubara, KetuaBPN Batubara Terima Surat Panggilan Kejaksaan Sebagai Terdakwa

SKI, Batubara – Prabowo Sandi menang telak di Batubara, Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Batubara Terdakwa, akan hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Jl. Ahmad Yani, Kisaran, Kab. Asahan, besok Selasa, 30 April 2019, sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. 

Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Batubara menerima surat panggilan Terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batubara bernomor : Print-60/N.2.32/Euh.2/04/2019, untuk menghadiri sidang perdana berawal buntut dari laporan Ketua tim sukses Bupati Batubara dari partai PDIP yakni Saiful Syafri Sipahutar, MM. ke Polres Batubara polisi LP/218/VII/2018/SU/Res B.Bara.

“Ya, saya dapat surat dari Kejaksaan Negeri Batubara untuk menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Jl. Ahmad Yani, Kisaran – Sumatera Utara, karena beberapa waktu lalu membongkar kecurangan Pemilukada pada Pilkada Serentak tanggal 27 Juni 2018 lalu, kami menemukan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, dan kecurangan itu kami laporkan ke Panwaslu pada tanggal 28 Juni 2018 dan kecurangan itu kami share ke media online.” terang Rahmadsyah ketika dikonfirmasi.

“Permasalahan ini sudah cukup lama, Bupati Batubara terpilih dari PDIP telah dilantik, terkesan begitu masuk Pilpres, Pileg kasus ini nampak seperti dipaksakan, apa karena saya Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kab. Batubara yang juga sekaligus Caleg Gerindra di proses ?, jelas nampak ada unsur politis dibalik ini.” sebut Rahmadsyah.

Meski berstatus Terdakwa Rahmadsyah nampak tegar menghadapi konsekuensi dari perjuangan yang dihadapinya, “Zholimilah, aniayalah, Allah Swt tidak akan pernah tidur, ia mendengar do’a hamba-Nya yang terzholimi, tidak ada pesta yang tidak bakalan berakhir, semua ada masanya, Allah Swt. akan kabulkan do’a-do’a hambanya yang terzholimi, meski satu persatu oposisi yang lantang bersuara di rezim ini menyusul dipenjara, kami yakin kebenaran akan bersama kami.” imbuh Rahmad.

“Aneh memang keadilan di negeri ini, kita yang membuka tabir, menyuarakan kebenaran, menuntut keadilan, kepastian hukum, kita yang dihabisi, saya korban kriminalisasi oknum yang berkuasa, semoga Allah Swt membalas ini”, ujar Rahmadsyah yang mendapat mandat ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kab. Batubara.

“Alhamdulillah Prabowo – Sandi menang di daerah saya, Kabupaten Batubara – Sumatera Utara, dugaan saya bisa jadi penguasa rezim saat ini semakin gerah dengan perjuangan kemenangan ini, rakyat tinggal menunggu Prabowo – Sandi akan segera dilantik jadi Presiden dan wakil Presiden, saya bangga masyarakat Batubara telah memilih Capresnya dengan akal sehat.” ucap Rahmadsyah.

Rahmadsyah Ketua Sekber BPN Prabowo Sandi Kab. Batubara yang juga Caleg Dapil 2 partai Gerindra bernomor urut 2 ini menjadi terdakwa disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal karet yang disangkakan pada saya ini, benar – benar mengkebiri habis hak – hak menyampaikan kebenaran, apa yang kami sampaikan sesuai realita data dan fakta yang kami temukan di lapangan.” tegas Rahmad.

“Dalam sidang Perdana ini 3 Kuasa Hukum akan mendampingi Rahmadsyah, kata Irwansyah Gultom, SH, Ketua Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara (DPD Partai Gerindra), diantaranya Irvan Fadly Lubis, SH, Sofyan Hidayat, SH, dan Roby Syahputra, SH.” terang Irwansyah Gultom menjelaskan via phone ketika dihubungi reporter.

“Kami Tim Advokasi Gerindra Sumatera Utara akan mengawal terus kasus ini, saat ini cukup banyak Aktivis, Tokoh, bahkan Artis, dipaksakan terseret dan tersandung UU ITE, termasuk Rahmadsyah, menurut kami, beliau juga korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka, dengan pasal UU ITE yang dipaksakan, Rahmad harus kita kawal,” ujar Irwansyah Gultom, Senin Siang, (29/04/19).

Kasus ini juga sudah menjadi perhatian banyak pihak, diantaranya ACTA, LBH BPN Pusat, bahkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Romo. H. R. Muhammad Syafi’i SH, M.Hum, ketika dikonfirmasi langsung di Rumah Aspirasi Romo Center Jl. Bunga Baldu, Asam Kumbang, Medan Selayang. “Mengenai kasus Rahmadsyah, perkara ini terus kami pantau dan ikuti” ujar Romo. (fri)

Komentar