SKI | INDRAMAYU – Jumat 25 Juni 2021, sekira pukul 14.00 s/d 15.30 WIB, tempat razia premanisme seseorang yang diduga melakukan percaloan atau melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Jl. Pasar Rakyat Desa Tanjungkerta Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Petugas yang melaksanakan Razia itu, Aiptu Arief Budhi S (Kanit Reskrim), Bripka Karta Wijaya (Anggota Reskrim), Bripka Indra. S (Anggota Reskrim) dan Bripka Iman. S (Anggota Reskrim).
Menurut Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, SH., di Lokasi yang berbeda, bahwa telah mengamankan seorang yang diduga melakukan tindakan premanisme percaloan atau Parkir liarĀ atau pungli dengan Identitas Sdr. Dt (35Th) Warga Desa Tanjungkerta Kec. Kroya – Indramayu.
“Dt diduga telah melakukan perbuatan premanisme di Jl. Desa Tanjungkerta – kroya,” katanya Kapolsek.
Tindakan yang diambil oleh Personel razia mengamankan preman yang kemudian didata Odentitasnya (Dokumentasikan), memberikan himbauan serta penyuluhan dan membuat pernyataan supaya tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya. (Yana BS)